Kebijakan Keringanan UKT Mahasiswa UNAIR

Posted by: ditkeuua Comments: One Comment

Universitas Airlangga (UNAIR) tidak tinggal diam dan sangat memperhatikan keadaan ekonomi para orangtua mahasiswa disaat masa pandemi yang belum usai sejak awal tahun 2020 lalu. Apalagi pemberlakuan beberapa pembatasan sosial oleh pemerintah sedikit banyak membuat keadaan ekonomi nasional memburuk. Sesuai arahan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa mahasiswa dalam hal keberlanjutan kegiatan perkuliahan selama pandemi tidak terganggu, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020. Menyikapi hal tersebut UNAIR meratifikasi kesepakatan tersebut dengan melalui surat Edaran Direktorat Keuangan tentang Pedoman Pembayaran UKT selama masa pandemi yang berisi :

  1. Mahasiswa S1/D4 dan D3 semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi/tugas akhir (S1/D4 semester ? 9 dan D3 semester ? 7), jalur reguler maupun mandiri mendapatkan keringanan UKT 50 persen dari UKT yang harus dibayarkan. Mekanisme ini dengan melakukan pengajuan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
  2. Mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan di semester gasal 2020/2021 yang belum lulus sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani, menjadi wajib membayar semester genap 2020/2021 dan dapat diberikan keringanan berupa potongan 50 persen dari UKT awal yang harus dibayarkan.
  3. Mahasiswa pada poin 2 wajib membayar UKT semester gasal 2021/2022 dengan tetap mendapat potongan 50 persen dari UKT awal sebagaimana peraturan yang berlaku (poin 1). Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
  4. Bagi mahasiswa yang berstatus BWS (Batas Waktu Studi) mendapatkan perpanjangan semester genap 2020/2021 sehingga mendapat pembebasan UKT semester gasal 2021/2022. Mahasiswa yang berstatus BWS tersebut wajib lulus paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
  5. Bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan profesi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT semester gasal 2021/2022 untuk diverifikasi lebih lanjut melalui fakultas dan diproses melalui aplikasi di Cybercampus.
  6. Bagi mahasiswa profesi yang tinggal menunggu ujian kompetensi hanya membayar sebesar Rp 1.000.000 sesuai dengan ketentuan.
  7. Bagi mahasiswa S2 dan S3 yang mengalami kesulitan pembayaran karena alasan pandemi, dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penangguhan pembayaran melalui Unit Layanan Terpadu.
  8. Bagi mahasiswa yang tinggal menunggu yudisium (D3, D4, S1, Profesi, Spesialis dan S2) atau Ujian Terbuka untuk S3 dapat mengajukan pembebasan jika dinyatakan lulus paling lambat tanggal 30 Oktober 2021 (untuk itu dapat mengajukan penangguhan jika diperlukan).
  9. Mahasiswa yang mengajukan cuti perkuliahan pada semester gasal 2021/2022 dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berkenaan tersebut, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Wakil Dekan 1 Fakultas/Wakil Direktur 1 Sekolah Pasca Sarjana, dan Direktur Pendidikan.

Pada poin 5, penurunan UKT ini diberikan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran karena berbagai sebab, antara lain orangtua wafat, pensiun, PHK, mengalami kebangkrutan atau sebab lainnya yang masuk kriteria dapat diturunkan sesuai ketentuan. Dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang dapat berdampak terhadap ekonomi, mekanisme pembayaran angsuran juga menjadi alternatif solusi dalam mengatasi kesulitan mahasiswa.

Kebijakan pembayaran UKT selama masa pandemi ini dibuat sebagai bentuk komitmen UNAIR membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar.

Semua kebijakan UKT juga dalam rangka mendukung ketercapaian pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) kategori No Poverty.

Selain itu, kebijakan UKT merupakan harapan Rektor, agar mahasiswa tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan di manapun berada.

Sumber : Direktur Keuangan UNAIR.

Comment (1)

  • teduh mediarto Reply

    apakah ada peninjauan kembali besaran UKT untuk mahasiswa semester 2? karena kami berharap, besaran UKT dapat diperkecil karena masih terlalu berat bagi kami.

    terima kasih

    January 24, 2024 at 2:54 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *